|
Petaka
Pendidikan Nasional
Dua kali ujian nasional pada 2006 memberi
kejutan. Pertama, ketika angka kelulusan
melonjak luar biasa. Pada tingkat sekolah
menengah atas, dari 80,76 persen naik menjadi
92,50 persen, dan madrasah aliyah, dari 80,73
persen menjadi 90,82 persen. Adapun untuk
sekolah menengah kejuruan, dari 78,29 persen
menjadi 91,00 persen. Kedua, pengakuan guru dan
murid dari berbagai daerah bahwa mereka telah
melakukan dan menyaksikan kecurangan dalam
penyelenggaraan ujian nasional. |
Bagian pertama menjelaskan hasil, bagian
kedua menjelaskan proses. Hasil ujian nasi0nal yang
gilang gemilang dan telanjur membuat bangga pemerintah
ternyata didapat dari proses manipulatif. Karena itu,
para guru yang mengetahui proses memperingatkan
pemerintah agar tidak menjadikan tingginya persentase
kelulusan sebagai indikator peningkatan mutu pendidikan
nasional.
Para guru bukannya tidak mengetahui risiko atas apa yang
dilakukannya, tapi nurani mereka berontak. Selama empat
kali pelaksanaan ujian nasional, harus diam dan terus
membodohi diri sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan
atasan. Selain itu, ujian nasional telah merampas hak
pedagogis dalam menentukan kelulusan. Mereka yang
mengetahui seluk-beluk mengenai murid, tapi kemudian
pemerintah yang memutuskan siapa yang berhak atau tidak
berhak lulus. Intervensi tersebut jelas menggambarkan
rendahnya kadar kepercayaan pemerintah terhadap guru.
Apa yang diungkapkan oleh para guru sungguh
mencengangkan. Ujian nasional, yang oleh pemerintah
diharapkan mampu mendorong murid agar belajar lebih giat,
ternyata dimanipulasi secara sistemik. Setidaknya ada
tiga modus yang digunakan dalam kecurangan ujian
nasional dan ketiganya memposisikan guru sebagai
operator. Pertama, sebelum ujian nasional dilaksanakan.
Cara yang dipakai dengan membocorkan soal. Misalnya
pengakuan murid di Garut, mereka diperintahkan datang
lebih awal ke sekolah agar bisa memperoleh jawaban dari
guru.
Kedua, jawaban dibuat pada saat ujian. Biasanya
dilakukan oleh tim, yang berisi guru bidang studi.
Proses distribusi jawaban bervariasi, ada yang
menggunakan telepon seluler, seperti yang terjadi di
Cilegon. Dalam satu kelas, satu atau dua murid dijadikan
sebagai simpul. Mereka bertugas menerima dan membagikan
jawaban kepada yang lain melalui kode tertentu. Ada pula
yang memakai kertas kecil atau kertas unyil. Murid
mengambilnya di tempat yang sudah disepakati dengan tim.
Ketiga, tim bekerja setelah ujian nasional selesai.
Biasanya murid diminta tidak menjawab pertanyaan yang
dianggap sulit karena nantinya tim yang akan mengisi.
Tapi ada pula yang membiarkan murid menjawab. Apabila
salah, tugas tim yang akan membetulkan. Walau lokasi
kecurangan umumnya terjadi di sekolah, bukan berarti
Departemen Pendidikan Nasional bisa lepas tanggung jawab.
Sebab, sumber masalahnya ada pada kebijakan ujian
nasional. Melalui ujian nasional, pemerintah telah
melakukan re-sentralisasi pendidikan, padahal di sisi
lain, pelayanan dan pembiayaan cenderung
didesentralisasi.
Dasar resentralisasi adalah asumsi bahwa biang keladi
buruknya mutu pendidikan adalah guru dan murid malas
belajar. Agar mereka rajin, penentuan kelulusan harus
diambil alih. Padahal pemerintah sendiri telah gagal
dalam menjalankan kewajiban menyediakan layanan
pendidikan bermutu, yang membuat guru dan murid tidak
nyaman dalam menjalankan proses belajar-mengajar.
Melalui kebijakan ujian nasional, daerah dan sekolah
dipaksa membenarkan asumsi pemerintah. Padahal
kondisinya tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Pelayanan pendidikan di daerah umumnya masih
buruk. Karena itu, dipilih cara instan, yaitu dengan
melakukan manipulasi. Apalagi hasil ujian nasional juga
mempertaruhkan citra daerah dan sekolah.
Tidak mengherankan apabila terjadi penekanan secara
berjenjang. Pemerintah daerah yang merasa tertekan
pemerintah pusat akan menekan sekolah. Ambil contoh di
Garut. Bupati mengancam akan memutasi kepala sekolah
yang kelulusan muridnya di bawah 95 persen (Republika,
17 Mei 2006). Dengan demikian, ujian nasional sudah
tidak lagi berhubungan dengan kepentingan pendidikan,
tapi telah menjadi alat untuk mencapai kepentingan
politik. Satu sisi bisa memuaskan kebutuhan pemerintah
pusat, pada sisi lain mempermanis wajah birokrasi daerah
supaya dianggap berhasil memajukan pendidikan.
Pada akhirnya, kebijakan ujian nasional kontraproduktif
bagi pendidikan nasional. Tujuan yang ingin dicapai
gagal total, sedangkan yang didapat hanyalah masalah.
Kecurangan sistemik tidak hanya mengaburkan pemetaan
mengenai kondisi pendidikan nasional, tapi juga
berdampak buruk bagi guru dan murid. Kreativitas murid
terkungkung. Mereka dipaksa mengalokasikan porsi belajar
lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah.
Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk
manusia cerdas, penuh kreativitas, dan mandiri serta
dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi. Semua
tujuan ini akan tercapai jika murid diberi banyak waktu
dan kesempatan untuk mengaktualisasi dirinya dalam
berbagai macam pelajaran yang ada di sekolah.
Selain itu, atas alasan gengsi daerah dan sekolah serta
memuaskan pemerintah pusat, semangat belajar dan bekerja
keras para murid dan guru telah dihancurkan. Tidak ada
lagi penghargaan bagi mereka yang mau bersusah payah
belajar, karena semuanya sudah diambil alih oleh tim
sukses ujian nasional. Dampak paling berbahaya adalah
tertanamnya mental terabas di kalangan murid. Lewat
kecurangan, mereka secara tidak langsung telah diajari
agar tidak lagi menghargai proses. Cara apa pun boleh
digunakan, halal ataupun haram, asalkan tujuan bisa
tercapai. Tentu saja kondisi ini bertolak belakang
dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, apabila yang dijadikan solusi hanyalah
menghukum atau memberi sanksi kepada daerah atau sekolah
yang curang, masalah tidak akan selesai. Justru yang
harus dilakukan pemerintah adalah menghilangkan akar
masalah utamanya, yaitu kebijakan ujian nasional.
Pemerintah harus mulai mengubah mental terabas dengan
mental kerja keras. Apabila menginginkan mutu pendidikan
bagus, harus dimulai dengan memberi pelayanan yang bagus
pula.
Ade Irawan, MANAJER MONITORING PELAYANAN PUBLIK
INDONESIA CORRUPTION WATCH, SEKRETARIS KOALISI
PENDIDIKAN
Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 6 Juli 2006
Sumber: http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8421
|