|
Instrumen Ujian Nasional sebagai Penentu
Kelulusan Berpotensi Merugikan Siswa
UJIAN (Akhir) Nasional alias UN selama ini sepertinya
hanya diperlakukan semacam upacara ritual tahunan tanpa
memberikan pengaruh berarti terhadap upaya pembina dan
pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat
sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas
pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang
diperoleh lewat Ujian Akhir Nasional hanya diperlakukan
sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati.
APABILA sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya
pun hanya sebatas pada bahan kajian beberapa peneliti
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan
cum jabatan peneliti; sedangkan para pejabat pengelola
kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan
pusat kurikulum) hampir dapat dipastikan tidak akan
menyentuh dan memperbincangkannya lagi sampai masa ujian
berikutnya.
Keteguhan sikap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
untuk tetap mempertahankan praktik UN pada sistem
pendidikan menengah patut dihormati. Namun, pandangan
dan pemikiran kritis terhadap praktik ujian akhir itu
harus diutarakan agar sasaran yang dibuat dapat lebih
proporsional, terarah, dan pencapaiannya dapat
dimaksimalkan.
Meskipun praktik ujian akhir dapat digunakan untuk
memengaruhi kualitas pendidikan, namun sebagaimana
dikemukakan Ken Jones, asumsi dan rasionalitas yang
digunakan pada high stake exams (seperti UN ini) pada
umumnya sering bertentangan dengan kenyataan lapangan.
Sebagaimana diketahui bahwa realitas pendidikan (sekolah)
di Tanah Air sangat beragam, apakah itu sarana-prasarana
pendidikan, sumber daya guru, dan school leadership.
Diskrepansi kualitas pendidikan yang begitu lebar
sebagai akibat dari keterbatasan kemampuan pengelola
pendidikan pada tingkat pusat, daerah, dan sekolah
semakin menguatkan tuduhan masyarakat selama ini bahwa
penggunaan instrumen UN untuk menentukan kelulusan (sertifikasi)
dan seleksi berpotensi misleading, bias, dan melanggar
keadilan dalam tes.
Selain itu, instrumen UN yang akan digunakan pun
sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar
yang menuntut jawaban (baca: pembuktian), khususnya
menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan
interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya
agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN
(validity evidence).
Pemanfaatan ganda (multiple purposes) hasil skor ujian
yang bersifat tunggal semacam UN sebenarnya menyimpan
berbagai potensi permasalahan mendasar secara
metodologis, yang sebenarnya sudah sangat diketahui dan
dipahami jajaran Puspendik Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas). Namun, yang agak mencengangkan dan
mengundang pertanyaan, mengapa potensi kesalahan seperti
pemanfaatan hasil skor UN untuk berbagai keperluan dan
tujuan secara bersamaan tidak dikemukakan secara jujur
kepada masyarakat pemakai (users) produk pendidikan dan
stakeholders. Kenapa Puspendik tidak mengusulkan
pemanfaatan hasil skor UN hanya sebatas pada alat
pengendali mutu pendidikan nasional, sebagaimana yang
dilakukan pada National Assessment of Educational
Progress (NAEP) di Amerika Serikat, dan bukan untuk
penentuan kelulusan (sertifikasi), apalagi sebagai
tujuan untuk seleksi dan memecut mutu pendidikan
sehingga persoalan metodologi yang mungkin timbul dapat
dihindarkan.
TULISAN ini ditujukan sebagai masukan konstruktif bagi
Mendiknas yang berkaitan dengan konsep dan praktik
penilaian pendidikan di Tanah Air. Ujian atau tes
sebenarnya berfungsi sebagai alat rekam dan/atau
prediksi. Sebagai alat rekam untuk memotret, tes
biasanya diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana
pemahaman siswa terhadap suatu materi atau sejumlah
materi dan keterampilan yang sudah diajarkan/dipelajari
sesuai dengan tujuan kurikulum sehingga guru dapat
menentukan langkah-langkah program pengajaran berikutnya.
Selain itu, tes juga bisa digunakan sebagai alat
prediksi sebagaimana yang lazim digunakan pada tes
seleksi masuk perguruan tinggi atau tes-tes yang
digunakan untuk menerima pegawai baru atau promosi
jabatan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah.
Sebagai alat prediksi, hasil tes diharapkan mampu
memberikan bukti bahwa seorang dapat melakukan tugas
atau pekerjaan yang akan diamanatkan kepadanya. Apabila
hasil tes yang digunakan mampu menunjukkan bukti
terhadap peluang keberhasilan seorang kandidat mahasiswa
atau calon pegawai melakukan tugas dan pekerjaan di
hadapannya, tes itu diyakini memiliki kelayakan validity
evidences.
Ujian atau tes sebenarnya hanyalah sebuah alat (bukan
tujuan) yang digunakan untuk memperoleh informasi
pencapaian terhadap proses pendidikan yang sudah
dilakukan dan/atau yang akan diselenggarakan. Ujian atau
tes tidak berfungsi untuk memecut, apalagi memiliki
kemampuan mendorong mutu.
Namun, ujian atau tes memiliki kemampuan untuk
memengaruhi proses pembelajaran di tingkat kelas
sehingga menjadi lebih baik dan terarah sesuai dengan
tuntutan dan tujuan kurikulum. Karena ujian hanya mampu
memengaruhi pada proses pembelajaran pada tingkat kelas,
maka pengaruh yang diakibatkannya tidak senantiasa
positif. Sebaliknya, pengaruh itu dapat juga sangat
bersifat destruktif terhadap kegiatan pendidikan,
seperti apabila guru hanya memfokuskan kegiatan
pembelajaran pada latihan-latihan Ujian Akhir Nasional
atau pimpinan sekolah sengaja mengundang dan membiarkan
Bimbingan Tes Alumni (BTA) masuk ke dalam sistem sekolah
untuk mengedril siswa yang akan menempuh ujian akhir itu.
Dalam bahasa testing kegiatan itu disebut teaching for
the test. Praktik pendidikan semacam itu sangat
bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan
formal di negara mana pun karena akan menyebabkan
terjadinya proses penyempitan kurikulum (curriculum
contraction).
UNSUR yang paling pokok dan sangat penting yang harus
diperhatikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat
interpretasi hasil skor tes siswa peserta ujian adalah
validitas. Konsep validitas ini sebelumnya dipahami
sebagai sebuah konsep yang terfragmentasi sehingga
sering mengantarkan praktisi penilaian pendidikan kepada
kebingungan dan berpikir secara keliru.
Studi validitas dilakukan untuk membuktikan bahwa
kegiatan interpretasi dan pemanfaatan hasil skor tes
yang ada sudah sesuai dengan tujuan diselenggarakan
ujian. Sebagai misal, apabila kita menyusun seperangkat
tes kemampuan/keterampilan membaca yang digunakan
sebagai alat ukur untuk menentukan kelulusan (sertifikasi)
SMA. Bagaimana cara kita menilai apakah proses
interpretasi hasil ujian itu sudah dilakukan secara
valid? Untuk keperluan itu kita harus membuat sejumlah
pertanyaan, antara lain: apakah hasil skor tes itu sudah
merupakan alat ukur yang sesuai dan tepat untuk tujuan
di muka, yaitu untuk mengukur kemampuan/keterampilan
membaca.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi ujian
akhir adalah untuk memberikan sertifikasi bahwa siswa
sudah belajar atau menguasai keterampilan membaca
sebagaimana yang diminta pada kurikulum. Atas dasar itu,
bukti-bukti validitas yang diperlihatkan harus mampu
membuktikan bahwa skor yang diperoleh benar sudah
mengukur keterampilan membaca, sebagaimana yang
dijabarkan pada tujuan kurikulum.
Terdapat banyak sekali bukti yang harus dikumpulkan
untuk melakukan kegiatan interpretasi terhadap hasil
skor tes itu. Kita dapat menunjukkan bahwa instrumen tes
yang digunakan sudah sesuai dengan tujuan pelajaran
keterampilan membaca pada kurikulum. Selain itu, kita
juga harus mampu menunjukkan bahwa jumlah jawaban yang
benar pada soal tes betul-betul sudah sejalan dengan
penekanan kegiatan pengajaran membaca pada kurikulum.
Lebih dari itu, kita juga harus mampu menunjukkan bahwa
keterampilan membaca teks singkat yang tercermin dari
kemampuan siswa menjawab dengan benar soal pilihan ganda
itu memiliki kualifikasi yang sama apabila yang
bersangkutan diberikan teks bacaan yang lebih panjang,
atau membaca novel, artikel surat kabar. Kita juga harus
mampu membuktikan bahwa konten bacaan yang disajikan
pada soal tes sudah merupakan representasi dari isi
bacaan yang dianggap penting dan challenging yang mampu
menggali kemampuan/keterampilan membaca siswa yang lebih
dalam dan ekstensif; jadi bukan hanya berupa
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat superficial, faktual,
atau trivial.
Apabila kita tidak mampu menunjukkan seluruh bukti di
muka, validitas interpretasi yang dibuat terhadap hasil
skor tes sangat lemah. Selain itu, kita juga harus mampu
membuktikan bahwa skor yang tinggi yang diperoleh siswa
bukan semata-mata sebagai akibat dari test wiseness,
yaitu kemampuan siswa menjawab soal dengan benar sebagai
akibat dari format soal pilihan ganda, tutorial khusus
yang diberikan menjelang tes, seperti kegiatan bimbingan
tes, menyontek, dan seterusnya. Lebih dari itu kita juga
harus mampu menunjukkan bahwa skor rendah yang diperoleh
siswa bukan hanya semata-mata disebabkan oleh faktor
kegugupan pada diri siswa pada saat ujian. Selain itu,
kita juga harus mampu menunjukkan bahwa latar belakang
budaya siswa tidak membawa pengaruh terhadap kemampuan
mereka menjawab soal tes dengan benar.
Semua faktor yang disajikan di muka dapat merupakan
ancaman terhadap interpretasi validitas sebuah alat ukur
yang bersifat tunggal (seperti pada UN) yang digunakan
untuk mendeteksi kemampuan/keterampilan membaca. Apabila
kita tidak mampu menunjukkan bukti (evidences), hasil
ujian berupa skor tes untuk mengukur kemampuan/keterampilan
membaca memiliki tingkat validitas yang rendah.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di muka bahwa
kita harus mampu menunjukkan bukti dan penalaran yang
logis untuk membuat keputusan pemanfaatan atas hasil
skor tes. Untuk keperluan itu kita tidak bisa hanya
berpatokan pada hasil satu kali studi dan mengklaim
bahwa kita sudah memiliki tes valid yang dapat digunakan
untuk berbagai keperluan.
Syamsir Alam Mantan Staf Teknis Puspendik, Balitbang
Depdiknas
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/27/Didaktika/1838832.htm
|