|
Benarkah Ujian Nasional Dapat Memengaruhi
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Etos Kerja?
(Sebuah Masukan untuk Pemerintah)
SAYA terharu dan ikut merasakan keprihatinan Wakil
Presiden Jusuf Kalla terhadap rendahnya etos kerja
rakyat Indonesia. Keprihatinan ini jelas dirasakan oleh
para pendiri republik ini. Karena itu, pendiri republik
menetapkan bahwa salah satu fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu pula para pendiri republik menetapkan dalam
UUD 1945 perlu diselenggarakannya satu sistem pengajaran
nasional (sistem persekolahan) dan memajukan kebudayaan
nasional. Para pendiri republik berangkat dari
pengalamannya sendiri-sendiri mengikuti pendidikan
sekolah yang bermutu dan perbandingan perkembangan
negara-negara yang kini masuk dalam jajaran negara maju,
adalah negara yang menjadikan sekolah sebagai wahana
untuk membangun suatu negara bangsa melalui proses
transformasi budaya. Pertanyaannya adalah seberapa jauh
ujian nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu
pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia?
Sebagai pelajar ilmu pendidikan yang telah berkesempatan
mempelajari pendidikan sebagai ilmu pengetahuan sejak
usia muda, yang berkesempatan terlibat dalam proses
pembaruan pendidikan pada tahun 1963-1967 dan 1971-1981,
yang berkesempatan mempelajari pelaksanaan pendidikan di
negara maju (2 tahun di Amerika Serikat, 4 tahun di
Jerman, 4 bulan di Jepang, dan 3 bulan di Singapura) dan
secara terus-menerus menjadi pengajar ilmu pendidikan,
melalui tulisan ini ingin memberikan tinjauan analitik
secara ringkas tentang faktor yang memengaruhi
peningkatan mutu pendidikan dan kedudukan evaluasi dan
ujian nasional terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SUATU pendidikan dipandang bermutu-diukur dari
kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
dan memajukan kebudayaan nasional-adalah pendidikan yang
berhasil membentuk generasi muda yang cerdas,
berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Dalam bahasa
UNESCO (1996) mampu moulding the character and mind of
young generation.
Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang
mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang
menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik
untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan
bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada
setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai
dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip
pendidikan demokratis. Sebagai lawan dari
penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan pendidikan
hanya sebagai sarana untuk memilih dan memilah.
Atas dasar ini pula, negara maju yang demokratis,
seperti Amerika Serikat dan Jerman, tidak mengenal ujian
nasional untuk memilih dan memilah. Kebijaksanaan yang
diutamakan adalah membantu setiap peserta didik dapat
berkembang secara optimal, yaitu dengan: (1) menyediakan
guru yang profesional, yang seluruh waktunya dicurahkan
untuk menjadi pendidik; (2) menyediakan fasilitas
sekolah yang memungkinkan peserta didik dapat belajar
dengan penuh kegembiraan dengan fasilitas olahraga dan
ruang bermain yang memadai dan ruang kerja guru; (3)
menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang
memungkinkan peserta didik dapat secara terus-menerus
belajar melalui membaca buku wajib, buku rujukan, dan
buku bacaan, (termasuk novel), serta kelengkapan
laboratorium dan perpustakaan yang memungkinkan peserta
didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar; (4)
evaluasi yang terus-menerus, komprehensif dan obyektif.
Yang terakhir inilah, yang dalam pandangan saya
berdasarkan penelitian, dapat memengaruhi dapat tidaknya
kita menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan
berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja, disiplin,
jujur dan cerdas, serta bermoral. Melalui model
pembelajaran yang seperti inilah, yaitu peserta didik
setiap saat dinilai tingkah lakunya, kesungguhan
belajarnya, hasil belajarnya, kemampuan intelektual,
partisipasinya dalam belajar yang-menurut pengamatan
saya-menjadikan sekolah di Jerman dan Amerika Serikat
mampu menghasilkan rakyat yang beretos kerja tinggi,
peduli mutu, dan gemar belajar.
Mereka setiap hari belajar selalu mendapat tugas dari
semua mata pelajaran yang proses maupun hasilnya dinilai
dan nilai-nilai ini memengaruhi nilai akhir semester dan
seterusnya. Model seperti ini di Indonesia, dari periode
Menteri Mashuri sampai Daoed Joesoef, telah dikembangkan
melalui Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di
beberapa tempat (Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, sekarang Makassar).
Melalui sekolah-sekolah tersebut diterapkan prinsip
belajar tuntas (learning for mastery) sebelum mencapai
tingkat penguasaan tertentu belum boleh mengikuti
pelajaran berikutnya dan belajar berkelanjutan
(continuous progress).
Setelah enam tahun dicobakan, model tersebut ternyata
lebih efektif dari sistem yang di sekolah biasa.
Sayangnya, karena pertimbangan mahalnya pelaksanaan
model tersebut, oleh Menteri Nugroho Notosusanto program
tersebut tidak dilanjutkan. Pada periode itu, yaitu
periode Menteri Mashuri, Menteri Soemantri Brojonegoro,
Menteri Sjarif Thayeb, dan Menteri Daoed Joesoef, dari
tahun 1968 sampai dengan periode Menteri Nugroho
Notosusanto, Indonesia tidak menerapkan ujian nasional.
Semula Menteri Daoed Joesoef akan menerapkan ujian
nasional, pada saat itu sebagai Staf Ahli Menteri-yang
baru menyelesaikan penelitian untuk disertasi doktor
pada tahun 1981, saya menulis memo kepada Menteri Daoed
Joesoef, yang intinya agar beliau tidak menerapkan ujian
nasional.
Dari penelitian yang kami lakukan dan dilakukan di
Amerika Serikat (Benjamin Bloom) ditemukan bahwa tingkah
laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan
peserta didik tentang apa yang akan dinilai (diujikan).
Karena itu, ujian nasional yang umumnya menanyakan
dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan
peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya
melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu
membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak
perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara
berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam
dirinya diarahkan untuk menanamkan nilai dan
mengembangkan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan
diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya
lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi
menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.
Saya tidak menolak keampuhan pelajaran Matematika dan
Bahasa Inggris sebagai indikator kecerdasan peserta
didik. Akan tetapi, dengan pelaksanaan pendidikan yang
demikian, SMA sebagai sekolahnya semua lulusan SMP.
Bandingkan dengan Singapura, yang untuk masuk SMA
(Junior College) peserta didik sudah disaring sejak
kelas 5 SD, demikian juga dengan Jerman yang untuk
memasuki SMA Jerman (Gymnasium), anak didik disaring
sejak masuk kelas V, dan di Amerika Serikat yang sejak
kelas 9 telah diadakan diversifikasi kurikulum, yaitu
kurikulum untuk calon mahasiswa (Preparatory College)
yang berbeda dari kurikulum untuk mereka yang tidak
memenuhi syarat untuk menjadi calon mahasiswa.
Mengapa? Karena SMA di Indonesia peserta didiknya
meliputi juga mereka yang secara akademik tidak memenuhi
syarat untuk menjadi calon mahasiswa dan dengan
fasilitas tenaga guru yang tidak merata, baik jumlah
maupun mutunya. Di Amerika Serikat dan Jerman, untuk
menjadi mahasiswa-apa pun jurusannya-harus berhasil
dalam pelajaran Kalkulus, Trigonometri, Fisika, dan
Bahasa Asing. Dr Mochtar Buchori menyatakan bahwa
kurikulum SMA kita hanya dapat diikuti oleh 30 persen
peserta didik. Karena itu, dapat diramalkan bahwa mereka
yang benar-benar dapat lulus ujian nasional, yang
seharusnya minimum 6 (sesuai dengan pandangan Wapres)
tidak akan lebih dari 40 persen.
Dan, dapat diramalkan pula bahwa bila demikian hasilnya
akan berakibat hasil ujian nasional kembali hanya akan
menjadi salah satu penentu kelulusan. Dan ini yang
terjadi pada tahun 2004, yang karena rendahnya jumlah
yang lulus, lalu dilakukan rumus konversi. Apalagi kalau
dikembalikan ke daerah, akan kembali bahwa semua dapat
diatur dan tidak ada aturan yang pasti. Dan ini, dalam
pandangan saya, adalah akar dari budaya koruptif.
ATAS dasar serangkaian ulasan terdahulu, seyogianya
ujian nasional yang sudah direncanakan tidak digunakan
untuk menentukan kelulusan, apalagi untuk SMP. Karena,
SMP adalah bagian dari wajib belajar, yang ketentuannya
adalah lamanya pendidikan yang harus ditempuh, yaitu
sembilan tahun. Rencana ujian nasional itu hanya dapat
digunakan untuk: (1) memperoleh peta mutu hasil belajar
pada tiga mata pelajaran yang diujikan sebagai dasar
untuk melakukan serangkaian perbaikan dan pembaruan, (2)
menentukan lulusan SMA yang dapat melanjutkan pendidikan
ke universitas, untuk itu minimum nilai kelulusan adalah
6 (dalam skala 1-10), dan (3) menentukan lulusan SMP
yang dapat melanjutkan pendidikan ke SMA.
Adapun kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah
berdasarkan prestasi mereka yang diamati secara
terus-menerus oleh para pendidik.
Secara ringkas kiranya dapat disimpulkan bahwa ujian
nasional, seperti pendapat Prof Dr Winarno Surakhmad,
tidak dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan,
banyak elemen dari sistem persekolahan yang perlu ditata
sebagai minimum quality assurance bagi meningkatnya mutu
pendidikan. Dan, bila ketentuan UUD 1945 Pasal 31 dan UU
Sistem Pendidikan Nasional secara konsekuen dilaksanakan,
mutu pendidikan akan dapat mulai ditingkatkan.
H Soedijarto Guru Besar Ilmu
Pendidikan UNJ, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia, Ketua Badan Akreditas Sekolah Nasional, Ketua
CINAPS
sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/Didaktika/1579467.htm
|