|
Yang Terbaik untuk Anak
SERIAL Harry Potter (semula) tidak diterbitkan dalam
versi braille. Akibatnya, sejumlah kalangan di Inggris
memprotes penerbit karena dinilai melakukan diskriminasi
terhadap anak-anak yang memiliki gangguan penglihatan.
Penerbit lalu berjanji akan segera menerbitkannya dalam
dua minggu.
Demikian sekilas abstraksi penerapan hak anak di Inggris.
Hingga tahun lalu, tercatat empat juta anak di Inggris
hidup dalam kemiskinan (End Child Poverty, edisi April
2002). Ini adalah angka tertinggi di kalangan negara
industri maju lainnya. Namun, kesungguhan negara ini
mengurus masalah anak ditandai upaya mengintegrasikan
perlindungan hak anak dengan program menghapus
kemiskinan anak. Strateginya antara lain dengan
mendorong implementasi Children Budget’s Year oleh
kelompok kerja parlemen (All Party Parlement Group)
untuk masalah anak dan kemiskinan.
MELIHAT keseriusannya, kita patut cemburu. Kondisi anak
di Indonesia masih memprihatinkan, meski upaya
perlindungan anak sudah lama dikerjakan. Ibu
Mangunsarkoro sejak 1920 memeloporinya lewat Taman Siswa.
Kini, delapan bulan setelah UU Perlindungan Anak Nomor
23/2002 diundangkan, kesadaran hak anak di negara ini
masih rendah, bahkan masih banyak lembaga dan pihak
terkait belum mengetahui keberadaan UU ini, apalagi
menerapkannya.
Dalam artikel "Mematahkan Mitos, Menghormati Anak
sebagai Manusia" (Kompas, 30/6/03), terurai sejumlah
mitos yang dianggap mengganjal upaya perbaikan nasib
anak Indonesia. Mitos-mitos ini menyebabkan orang dewasa
gagal mempersepsi anak sebagai manusia, dan
memperlakukan anak hanya sebagai obyek dalam keluarga,
masyarakat, maupun negara. Berbagai lembaga dan
legislasi nasional yang dibuat untuk melindungi hak anak
pun ditengarai masih berperilaku serupa. Bagaimana ini
terjadi?
Harus dipahami, perjuangan hak anak tumbuh seiring
pengakuan terhadap nilai-nilai humanisme universal. Hak
asasi anak merupakan bagian hak asasi manusia. Upaya
perlindungan anak diberikan dalam kesadaran, anak belum
punya kapasitas legal untuk melakukan sesuatu yang
berimplikasi hukum. Karena itu, negara wajib melindungi
hak anak, tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan
kepada orangtua dan masyarakat.
Namun, filsafat humanisme yang dibawa sistem kapitalisme
modern yang kita anut kini mendorong tumbuhnya
nilai-nilai kemanusiaan yang memihak kebebasan
individual dan memprioritaskan kebutuhan individu di
atas relasi sosial. Dalam praktiknya, nilai-nilai
humanistik sering menyerah pada dorongan kebutuhan
individual yang menghasilkan keuntungan lebih besar.
Individualitas juga merasuk dalam kesadaran manusia dan
mendominasi struktur relasi antarmanusia, hingga mampu
menggeser nilai-nilai luhur dalam relasi orangtua dan
anak. Apalagi globalisasi yang dimotivasi kapitalisme
memaksa manusia untuk kreatif mengapitalisasi apa pun
demi mendapat laba. Tentu saja anak, dalam posisinya
yang lemah secara fisik, sosial, maupun hukum, menjadi
pilihan yang amat atraktif untuk dikapitalkan.
Kondisi ini diperkeruh apresiasi budaya atau agama yang
menerjemahkan hubungan orangtua–anak dalam relasi
subordinat, di mana orangtua adalah pihak yang
bertanggung jawab untuk membesarkan dan memenuhi
kebutuhan anak. Orangtua lalu merasa berhak melakukan
apa pun terhadap anaknya melalui berbagai dalih agama
dan budaya, termasuk prinsip "demi kebaikan anak".
Orangtua juga sering sulit melepas identifikasi dirinya
dalam diri anak. Anak dianggap mengemban aneka obsesi
dan harapan yang ingin ia capai. Akibatnya, konsep "demi
kebaikan anak" sering menjelma menjadi "demi kebaikan
orangtua".
CAROL Bellamy, Direktur Eksekutif UNICEF untuk Asia-Pasifik,
berujar, "…Semua berawal dari satu hal, investasi pada
anak-anak", dalam pidato pembukaan pertemuan Konsultasi
Tingkat Menteri se-Asia Timur dan Pasifik tentang Anak
awal Mei lalu (Kompas, 11/5/03). Ungkapan "investasi
pada anak-anak" harus dibaca hati-hati, mengingat
istilah investasi amat berbau ekonomi. Pertimbangan
utama dalam investasi adalah keuntungan investor.
Investasinya jelas diperlakukan sebaik mungkin, namun
tujuan akhir tetap kepentingan investor. Bila logika ini
terus digunakan, pemaknaan eksploitatif inilah yang
masuk ke bawah sadar manusia dan mengendalikan perilaku
tanpa kita sadari.
Pada kenyataannya, manusia sering memperlakukan anak
sebagai properti, simbol prestise, atau atribut standar
dari statusnya sebagai manusia dewasa. Misalnya, dengan
menjadikan anak sebagai alasan untuk menikah atau
mempertahankan perkawinan. Padahal, anak punya hak untuk
tumbuh dalam rumah tangga yang sehat sejahtera secara
psikologis. Hak ini sering terlanggar saat istilah "kepentingan
terbaik untuk anak" ditafsirkan secara egois demi
kepentingan (calon) orangtuanya. Sudah waktunya unsur
hak anak masuk dalam persyaratan perkawinan, terutama
bagi pasangan yang berniat punya anak. Mereka harus
paham, mampu, dan bersedia memenuhi hak anak agar anak
tak lagi jadi aset atau dekor rumah tangga belaka.
Rapuhnya perlindungan anak di Indonesia juga disebabkan
selama ini isu anak diperlakukan bak burung dalam
sangkar. Orang tertarik berpartisipasi karena "anak"
adalah isu yang eksotik, segala dukungan fasilitas dan
dana relatif mudah diperoleh karena manusia mudah
tersentuh perasaannya bila menyangkut urusan anak.
Selain itu, isu anak dianggap soft issue karena lebih
bermuatan sosial atau amal, dan relatif apolitis.
Padahal, kekuatan posisi tawar amat signifikan bagi
keberhasilan gerakan ini. Lemahnya dukungan politik
membuat gerakan ini dimanfaatkan sebagai fungsi
sublimasi dari aneka kepentingan selain kepentingan anak,
misalnya, pengumpulan simpati politik, popularitas,
promosi jabatan, uang, atau surga.
Pertanyaannya kini, apa yang membuat masalah anak
menjadi signifikan hingga butuh banyak perhatian, mulai
dari budaya sampai politik? Jawabnya, karena
penyelesaian separuh hati atau sekadar seremonial justru
membahayakan perkembangan emosi dan struktur kepribadian
anak. Artinya, cita-cita perbaikan nasib anak bakal
makin jauh melayang.
Ketika fungsi-fungsi perlindungan anak gagal
dilaksanakan orangtua atau masyarakat, peran negara
kembali penting. Salah satu isi UU Perlindungan Anak No
23/2002 adalah pembentukan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI). Lembaga ini diharapkan berperan
seperti Komnas HAM, dengan konsentrasi pada masalah anak.
Di luar beberapa kelemahan materiil dari konsep KPAI,
lembaga ini perlu didukung, setidaknya atas dua alasan.
Pertama, untuk menjamin negara dan perangkatnya
menjalankan fungsi pelindung hak anak sebagaimana
tertuang dalam UU dengan serius dan bertanggung jawab.
Kedua, guna memastikan isu anak tidak dimarjinalisasi
sebagai pekerjaan departemen sosial atau pemberdayaan
perempuan, tetapi juga menjadi agenda wajib tiap
institusi pengambil kebijakan. Misalnya, dengan membuat
analisis dan pernyataan tentang pengaruh suatu kebijakan
terhadap anak (child impact statement), yang lalu
dioperasionalkan dalam anggaran.
Kriteria keseriusan negara dalam melindungi hak anak
akan terlihat dari seberapa jauh analisis ini dijadikan
prioritas pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
KPAI juga harus mendorong keterlibatan anak dalam
berbagai kegiatan atau pengambilan keputusan yang
menyangkut nasibnya. Penguatan partisipasi anak tak
hanya penting untuk merangsang sensitivitas sosial dan
kemampuan toleransi, tetapi juga melatih anak
bertanggung jawab atas keputusan yang diambil bersama.
Ini bukan konsep khayalan. Tahun 1996, di Lebanon,
sejumlah anak berusia 16–18 tahun berpartisipasi dalam
sidang parlemen yang membahas masalah anak, seperti
pendidikan dan kesehatan. Hasilnya positif karena sejak
itu masalah anak menjadi isu politik serius di Lebanon.
Ini sejalan prinsip dasar hak anak yang juga termuat
dalam UU No 23/2002, yaitu penghargaan terhadap
partisipasi anak. Parlemen Anak, sedikitnya merupakan
langkah awal. Mungkin suatu saat, pendapat anak dalam
berbagai isu, seperti RUU Sisdiknas atau Panja Sukhoi,
bisa diperhitungkan, mengingat baik Depdiknas maupun
Bulog adalah institusi yang amat relevan dengan
kesejahteraan mereka.
Di
Indonesia, penerapan total hak anak masih jauh dari
sempurna, namun langkah ke sana harus diambil.
Bagaimanapun, anak tidak bertanggung jawab atas perilaku
kita. Sebaliknya, mereka dipastikan mewarisi masalah
akibat perbuatan kita saat ini. Seperti dinyatakan White
Lion dalam lagu When The Children Cry, ...what have we
become…just look what we have done…all that we
destroyed… you must build again….
Erita Narhetali Direktur Lembaga Studi Anak Marjinal
(LSAM), Tim Litbang Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR)
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0307/23/opini/439314.htm
|