|
Pendidikan Gratis dan Badan Hukum Pendidikan
(Melacak Akar Legalitas Privatisasi
Pendidikan di Indonesia)
RENCANA Depdiknas untuk membagi jalur pendidikan menjadi
dua kanal; jalur pendidikan formal mandiri dan formal
standar, menuai banyak protes. Yang menjadi keberatan
khalayak, bukan saja itu dinilai berdasarkan atas
perbedaan kelas sosial dan ekonomi, namun juga atas
dasar kemampuan akademik, yang berasumsi bahwa manusia
bodoh tidak punya hak untuk mendapatkan pendidikan
bermutu dan berkualitas.
Alhasil, yang terjadi, pendidikan dikelola bak
perusahaan di mana pendidikan yang berkualitas
diperuntukan bagi pihak yang punya kemampuan finansial.
Sementara orang miskin akan tetap dengan kondisinya.
Dari sini pemerintah terkesan ingin melepas tanggung
jawab atas terwujudnya pendidikan (khususnya pendidikan
dasar) gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat
Indonesia. Ujung semua ide Depdiknas, pada Kabinet
Indonesia Bersatu, sepertinya menuju pada terwujudnya
privatiasi pendidikan, di mana tanggung jawab pemerintah
terkurangi, bahkan dilepas sama sekali.
Nuansa "privatisasi" atau upaya pelepasan tanggung jawab
pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai
pendidikan, terutama pendidikan dasar sembilan tahun
secara gratis dan bermutu, sudah terlihat dalam
legalitas pendidikan. Aromanya dimulai dari munculnya
sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu
terlihat dari turunnya derajat "kewajiban" pemerintah
sebagai penanggung jawab utama dalam pendidikan dasar
rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan masyarakat. Ini
terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan
bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal
12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta
didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari
kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.
Penurunan derajat kewajiban pemerintah juga terlihat di
Pasal 11 UU Sisdiknas, Ayat (1) dan (2). Dengan halus,
pasal ini secara bertahap ingin menurunkan kadar "kewajiban"
pemerintah menjadi "sunnah", dengan kata-kata "menjamin
terselenggarakannya" pendidikan dari suatu "keharusan".
Lengkapnya dinyatakan dalam Ayat (1), "Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggarakannya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi",
dan juga Ayat (2), "Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun".
Padahal, masih dalam UU Sisdiknas, tepatnya pada Pasal
1, Bab 1, tentang ketentuan umum, Ayat (18), dengan
jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
menjadi penanggung jawab tunggal terhadap
terselenggarakannya wajib belajar bagi warga negara
Indonesia. Berikut bunyi ayatnya, ""Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah".
Gambaran di atas terasa aneh, sebab dalam UUD 1945 yang
diamandemen, menyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat
(2), ""setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal itu
dipertegas di Ayat (4), "Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional". Kemudian,
diperjelas lagi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan
menyatakan bahwa "setiap warga negara usia wajib belajar
berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang
bermutu tanpa dipungut biaya".
KEMBALI kepada penerapan undang-undang di bawah UUD 1945
yang mengamanatkan pelaksanaan pendidikan dasar gratis,
ternyata sudah diakui pemerintah sendiri akan
ketidakmampuannya. Hal itu tertuang dalam Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang
menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah belum mampu
menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara gratis (RPJM,
halaman IV.26-4).
Kemudian, pengakuan yang sama juga terungkap dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wajib
Belajar, di mana pemerintah mulai mengikutkan masyarakat
dalam pembiayaan sekolah dasar. Hal itu diungkap pada
Pasal 13 Ayat (3), ""Masyarakat dapat ikut serta
menjamin pendanaan penyelenggaraan program wajib belajar
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat".
Ujung dari pelegalan privatisasi pendidikan, terlihat
dalam RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam RUU
tersebut secara nyata pemerintah ingin berbagi dalam
penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Hal itu terlihat dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU BHP yang
berbunyi, "Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan
hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan
pendidikan, berprinsip nirlaba, dan otonom". Kemudian
pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah
menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula
untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan
Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah,
baik dari dalam atau luar negeri.
Bahkan, pemerintah secara gamblang mereposisi posisinya
dari penanggung jawab tunggal pendidikan dasar gratis
menjadi hanya "fasilitator". Lengkapnya terungkap dalam
bab pertimbangan pada butir (b) di awal RUU BHP yang
berbunyi, "bahwa penerapan prinsip otonomi,
akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional, menuntut perlunya reposisi
peran pemerintah dari penyelenggara menjadi pendiri dan
fasilitator untuk memberdayakan satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan". Dengan berlakunya RUU BHP,
terkesan pemerintah ingin mereposisi perannya yang sudah
baku di UUD 1945 Pasal 31 dengan melepas tanggung jawab
atas penanganan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu.
Dengan sejumlah legalitasnya, ke depan akan tampak di
hadapan mata sejumlah model privatisasi pendidikan, baik
yang nyata maupun terselubung. Bentuk nyata yang sudah
terjadi ialah adanya cost sharing, di mana pembiayaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat,
seperti dibentuknya komite sekolah.
Selain itu, munculya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
menjadi arus lainnya. Dalam hal ini, sekolah "dipaksa"
untuk melengkapi dirinya dengan komputer dan peralatan
canggih lainnya, seperti AC (pendingin ruangan) dan
televisi. Akibat sampingan dari hal itu, seperti
disinyalir anggota DPRD DKI Jakarta, seluruh sekolah
penerima bantuan block grant di Jakarta telah menyalahi
penggunaannya dengan mengalirkan bantuan untuk pembelian
alat di luar keperluan anak didik (Kompas, 9 April
2005), yaitu pembelian alat yang bisa dijadikan alasan
untuk pemenuhan KBK. Dari sini timbul kesan bahwa
penggunaan sistem KBK, bila belum siap infrastruktur dan
SDM-nya, akan menjadi alat industrialisasi.
Kemudian, pada sisi lain, pemerintah juga memberlakukan
sistem "guru kontrak". Ke depan, tenaga pengajar
layaknya pekerja pabrik yang bisa diputus kerja bila
kontraknya selesai, sementara pemerintah tidak mau
menanggung biaya di luar itu. Selain itu, kebijakan
otonomi daerah juga menjadi alasan pemerintah untuk
berbagi beban dalam pendanaan pendidikan. Walaupun dalam
pelaksanaan otonomi daerah, yang terjadi pengalihan
kekuasaan dari pusat ke pemerintah daerah. Alhasil,
pelaksanaan pendidikan dasar gratis dan bermutu kini
berada di persimpangan jalan, sebab kelangsungannya
sebagian menjadi wewenang pemerintah daerah.
Apalagi dengan adanya RUU BHP, pendidikan malah
dijadikan sarana untuk menjadi penambahan pendapatan
asli daerah (PAD). Hal itu dimungkinkan karena dengan
adanya RUU tersebut, nantinya semua satuan
pendidikan-termasuk pendidikan dasar dan menengah-wajib
menjadi Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM),
seperti yang tertera dalam Pasal 46 Ayat (4). Dengan
menjadi BHPDM, maka pihak sekolah wajib meminta izin
kepada pihak pemda. Di sinilah kekhawatiran akan
pemanfaatan perizinan pendidikan menjadi pemasukan PAD
akan terjadi.
Terakhir, dengan berubahnya status satuan pendidikan
menjadi BHPDM maka nantinya tidak ada lagi sekolah dasar
negeri, namun yang tersisa ialah sekolah yang dimiliki
masyarakat ataupun pemda. Sementara pemerintah, di sisi
lain, lepas tangan dan berkonsentrasi mengurusi biaya
beban utang luar negeri yang kian membengkak. Di sinilah
hal penting sedang terjadi, yaitu pelanggaran terhadap
UUD 1945, khususnya Pasal 31, secara nyata dilakukan
dengan sistematis oleh para penyusun UU dan PP, serta
RUU di bawah UUD 1945.
Bila pemerintah ingin melepaskan tanggung jawabnya
terhadap pelaksanaan pendidikan dasar gratis dan bermutu,
maka UUD 1945 Pasal 31 perlu diamandemen. Bila hal itu
tidak dilakukan, maka bagi yang tidak menjalankannya
dianggap melanggar UUD 1945....
M
FirdausAktivis Jaringan Pendidikan untuk Keadilan
sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/18/Didaktika/1689073.htm
|