Gratis Attunement dari Master Rama Narendra

Melestarikan ajaran spiritual Asmak Malaikat warisan Sunan Muria (Wali Songo)

Berguna untuk penyembuhan, keselamatan, percaya diri dan ketentraman batin.

Terbuka untuk semua orang, Sudah Terbukti..!! Click disini>>


 

 

Arsip Artikel Perpustakaan dan

Buku Terbitan Indonesia

 

Bisnis Indonesia, 8 Oktober 1999

Home | News Archives


Jaminan kebebasan informasi


Sejak Rabu (6 Okt.) Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat berpacu dengan waktu untuk mempersiapkan berbagai rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus) MPR yang akan dibahas dan disahkan Majelis dalam masa persidangan 14-21 Oktober.

Setelah pembentukan tiga Panitia Ad Hoc (PAH) yang masing-masing membahas materi GBHN (PAH I), non-GBHN (PAH II), dan Amandemen UUD 1945 (PAH III), para wakil sebelas fraksi di BP MPR sekarang memiliki kesempatan yang sangat luas dan terbuka untuk menangkap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam Rantap dan Rantus MPR.

Dari perkembangan hingga hari kedua kemarin, kesebelas fraksi yang ada di MPR telah menunjukkan suatu gambaran umum mengenai Rantap yang bakal diusulkan dalam Rapat Pleno Majelis, a.l. mengenai perlunya penataan kelembagaan politik maupun ekonomi guna mencegah berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif. Dilihat dari kaca mata dan tolok ukur mahasiswa mengenai reformasi, berbagai rancangan yang diajukan fraksi-fraksi MPR tersebut tampaknya cukup akomodatif, meskipun tidak atau belum semuanya tercakup.

Tuntutan mahasiswa dalam rangka reformasi mencakup pencabutan dwifungsi ABRI, penegakan supremasi hukum, adili Soeharto beserta kroninya, amandemen UUD 1945; otonomi daerah seluas-luasnya, budayakan demokrasi egaliter, serta meminta pertanggungjawaban Orde Baru (Orba) dan reinkarnasinya.

Berbagai fraksi di MPR misalnya sepakat untuk memerangi semua bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lewat berbagai cara. Melalui juru bicaranya masing-masing, hampir semua fraksi mengedepankan masalah pemberantasan KKN, baik melalui penyempurnaan Tap MPR yang sudah ada maupun melalui haluan kebijakan dalam GBHN.

Berkaitan dengan dwifungsi ABRI, berbagai fraksi tampak masih malu-malu untuk menegaskan perlunya definisi maupun operasional istilah tersebut disesuaikan dengan zamanya atau bahkan dihapuskan. Hanya Fraksi Utusan Golongan yang secara tegas mengemukakan hal itu. Hal ini dapat dimaklumi mengingat hampir selama 32 tahun terakhir dominasi militer dalam segala segi kehidupan demikian kuat. Dalam situasi dan kondisi sekarang, seyogianya kekhawatiran dan ketakutan seperti itu tidak perlu ada lagi.

Dalam konteks ini, sebagian besar fraksi berlindung di balik kedok pernyataan Ciganjur I yang dibuat oleh tokoh-tokoh nasional Abdurrahman Wahid, M. Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, dan Sultan Hamengkubuwono X. Dalam pernyataan tersebut, keempat tokoh memberi batas waktu hingga 2004 bagi militer untuk berkiprah di sektor sipil. Setelah itu, militer harus melepaskan seragamnya bila ingin terjun ke 'wilayah tugas' sipil.

Sehubungan dengan UUD 1945, semua fraksi sepakat perlu dan pentingnya dilakukan amandemen terhadap konstitusi tersebut, terutama batang tubuh. Selain masalah masa jabatan presiden, berbagai fraksi belum mencapai kata sepakat mengenai pasal yang perlu diamandemen.

Dalam konteks ini, kita mengharapkan anggota Majelis yang terhormat perlu mempertimbangkan satu pasal khusus mengenai kebebasan informasi dalam konstitusi guna menjamin pers nasional agar dapat berfungsi secara optimal. Dilihat dari perspektif sejarah perkembangan pers, selama ini dinamika kehidupan pers selalu dipengaruhi oleh siapa yang berkuasa dan bagaimana penguasa menginterpretasikan suatu ketentuan dalam bentuk kebijakan.

Akibatnya, kebebasan yang dinikmati pers pada suatu masa bisa berubah menjadi belenggu pada saat yang lain. Sejarah pers selama ini menunjukkan gejala seperti itu. Pada masa awal Orde Baru misalnya, pers menikmati bulan madu kebebasannya seperti yang dialami di masa reformasi sekarang. Namun hal itu hanya berlangsung beberapa saat sebelum regim Soeharto 'memproklamirkan' penyeragaman semua hal.

Oleh sebab itu, mengingat urgensi dan pentingnya peran pers dalam masyarakat demokratis, kita mengharapkan Majelis dapat memasukkan pasal tersebut. Kehidupan yang demokratis hanya dapat terjaga dan berjalan baik bila ada jaminan kebebasan informasi di tengah masyarakat, guna memenuhi hak rakyat untuk tahu. Tanpa hal tersebut, masyarakat tetap terancam oleh berbagai praktek kecurangan oleh penguasa-penguasa yang korup.


Kumpulan Artikel Tentang Perpus & Resensi Buku Terbitan Indonesia

 

Home | Go | Asmak Malaikat | English Version