|
Melestarikan ajaran spiritual Asmak Malaikat warisan Sunan Muria (Wali Songo) Berguna untuk penyembuhan, keselamatan, percaya diri dan ketentraman batin. Terbuka untuk semua orang, Sudah Terbukti..!! Click disini>>
Arsip Artikel Perpustakaan dan Buku Terbitan Indonesia
|
|
|
| Kompas, 4 Agustus 2001 | |
Pemanfaatan Informasi oleh Publik Tak Boleh Dibatasi |
|
Akses publik atau hak masyarakat terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diakui oleh Universal Declaration of Human Rights. Karena itu, tidak boleh ada pembatasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, pemanfaatan informasi-yang sudah diberikan oleh suatu institusi-oleh publik tidak boleh dibatasi. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah di Jakarta, Jumat (3/8). Atmakusumah bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi berkunjung ke Kompas untuk mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang disiapkan Koalisi. Atmakusumah mengingatkan, informasi adalah milik publik. Sebab itu, penyelenggara negara yang memberikan informasi kepada publik tidak berhak menanyakan untuk apa akan digunakan informasi tersebut oleh penggunanya. Pejabat yang memegang informasi publik tidak bisa pula hanya memberikan informasi setengah-setengah, sebab masyarakat tidak menanyakannya. "Seperti di USIS (United States Information Service), informasi yang diberikan kepada publik tidak dibatasi penggunaannya. Bahkan, bila informasi itu digunakan untuk advertensi pun tidak dipersoalkan lagi," jelas Ketua Dewan Pers tersebut. Diserahkan ke DPR Menurut Mas Achmad Santosa dan Josi Khatarina dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik sudah disampaikan kepada sejumlah anggota DPR dan fraksi Dewan. Bahkan, sejumlah wakil rakyat sudah mempersiapkannya menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, memang belum ada kepastian kapan RUU itu bisa dibahas. Kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi, menurut Josi, merupakan salah satu prasyarat menciptakan pemerintahan yang terbuka. Undang-Undang (UU) Kebebasan untuk Memperoleh Informasi telah dikembangkan di berbagai negara, seperti Swedia, Australia, Amerika Serikat, Thailand, Jepang, maupun Afrika Selatan. Kebebasan untuk memperoleh informasi itu meliputi hak untuk mengetahui (right to know), hak untuk melihat informasi (right to inspect), hak untuk mendapatkan salinan (right to obtain), hak untuk mendapatkan informasi tanpa didasarkan permintaan (right to be informed), serta hak untuk mengajukan keberatan kalau hak tersebut ditolak (right to appeal). Pada RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik usulan Koaliasi, ditegaskan pada dasarnya seluruh informasi publik bersifat terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas. Banyak informasi publik saat ini tak diberikan penyelenggara negara, karena alasan rahasia negara dengan batasan yang tidak jelas. Mas Achmad mengakui, saat ini pemerintah mengajukan RUU tentang Rahasia Negara Republik Indonesia kepada DPR. Semestinya rahasia negara itu menjadi bagian dari RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Hak masyarakat memperoleh informasi tak boleh dibatasi lebih dahulu dengan RUU Rahasia Negara. (tra) |
|
Kumpulan Artikel Tentang Perpus & Resensi Buku Terbitan Indonesia Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|
|
Home | Go | Asmak Malaikat | English Version
|