|
Melestarikan ajaran spiritual Asmak Malaikat warisan Sunan Muria (Wali Songo) Berguna untuk penyembuhan, keselamatan, percaya diri dan ketentraman batin. Terbuka untuk semua orang, Sudah Terbukti..!! Click disini>>
Arsip Artikel Perpustakaan dan Buku Terbitan Indonesia
|
|
|
| Kompas, 9 Juli 2001 | |
Koalisi Desak DPR Bahas RUU Kebebasan Informasi |
|
Koalisi untuk Kebebasan Informasi (Koalisi) mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kebebasan Memperoleh Informasi. Belakangan, masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh dihambat. Josi Khatarina dari Koalisi kepada Kompas di Jakarta hari Sabtu (6/7) menjelaskan, Koalisi yang beranggotakan perorangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli pada kebebasan informasi, pekan lalu menemui Fraksi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri) dan Fraksi Reformasi. Kedua fraksi itu sepakat pentingnya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi segera diundangkan. "Banyak kasus dalam masyarakat terjadi akibat tidak adanya jaminan atas informasi publik. Misalnya, kasus kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan yang sebenarnya dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini merugikan masyarakat," ujarnya. Masyarakat, selama ini hanya bisa menerima kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik. Padahal, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui alasan kebijakan dikeluarkan. "Misal, skema kompensasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang juga belum jelas. Padahal, skema itu sudah saatnya diberlakukan," urainya lagi. Josi menambahkan, selama ini secara normatif masyarakat diberi hak memperoleh informasi. Namun, pada kenyataannya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pada badan publik justru terhambat. Dalam pertemuan dengan F-TNI/Polri dan F-Reformasi, papar Josi, Koalisi pun menyerahkan draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang disusun Koalisi. Dalam draf itu, ditegaskan tidak semua informasi di institusi publik, karena sifatnya, bisa dibuka untuk umum. Informasi yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu hak atas kekayaan intelektual, dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa melanggar kerahasiaan pribadi, dan bisa mengancam keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Tetapi, informasi publik semestinya terbuka. Koalisi juga mendesakkan pembahasan RUU Rahasia Negara. Dengan demikian, ada batasan yang tegas tentang rahasia negara. (tra) |
|
Kumpulan Artikel Tentang Perpus & Resensi Buku Terbitan Indonesia Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|
|
Home | Go | Asmak Malaikat | English Version
|