|
Melestarikan ajaran spiritual Asmak Malaikat warisan Sunan Muria (Wali Songo) Berguna untuk penyembuhan, keselamatan, percaya diri dan ketentraman batin. Terbuka untuk semua orang, Sudah Terbukti..!! Click disini>>
Arsip Artikel Perpustakaan dan Buku Terbitan Indonesia
|
|
|
| Warta Ekonom, 11 Juni 2001 | |
Kemerdekaan Informasi |
|
Oleh Amir Effendi Siregar Kita bergembira karena organisasi dan kelompok masyarakat yang disebut dengan civil society organization, yang juga dikenal sebagai nongovernmental organization atau lembaga swadaya masyarakat, mengambil momentum dan peranan dalam membangun demokrasi, khususnya sistem komunikasi, informasi dan media yang demokratis di Indonesia. Hal itu dimulai antara lain dengan keterlibatan organisasi seperti Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) dalam memasukkan jaminan dan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi ke dalam Tap MPR No. XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diakomodasi dalam amandemen kedua UUD 45, yang dimasukkan dalam pasal 28 F yang selengkapnya berbunyi "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Selanjutnya banyak organisasi kemasyarakatan mendorong lahirnya undang-undang tentang pers yang demokratis, yang melahirkan Undang-undang No. 40 tentang Pers. Kemudian saat ini juga sedang diproses undang-undang tentang penyiaran. Kemudian last but not least, pada tahun 2000, Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang terdiri atas sekitar 20 organisasi kemasyarakatan mengajukan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi yang disambut oleh DPR, yang kemudian mengeluarkan RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi. Umumnya berbagai negara demokrasi di dunia memiliki undang- undang tentang kebebasan memperoleh informasi yang disebut antara lain dengan The Freedom of Information Act. Undang- undang ini pada prinsipnya adalah pengaturan yang menjamin akses publik terhadap informasi yang dikuasai dan disimpan oleh institusi publik atau lembaga-lembaga negara termasuk pemerintah. Informasi yang dikuasai dan disimpan oleh lembaga negara pada dasarnya adalah milik publik. Dengan demikian, seharusnya publik dapat mengakses informasi itu untuk kepentingan publik. Lebih dari itu, lembaga negara yang memiliki informasi mempunyai kewajiban yang bersifat proaktif untuk menyampaikan informasi itu kepada publik. Semuanya itu dimaksudkan agar lembaga-lembaga negara menjadi terbuka dan masyarakat dapat terlibat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. Dengan demikian dapat tercipta penyelenggaraan negara yang baik (good governance). Suatu kemajuan yang sangat berarti telah dilakukan oleh DPR dengan RUU tentang Kebebasan Mendapatkan Informasi. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki agar undang-undang ini nanti mempunyai makna yang sesuai dengan maksud seperti yang telah disebutkan di atas. Dalam RUU yang diajukan oleh DPR masih terdapat keraguan akan adanya sikap keterbukaan ini. Hal itu antara lain dinyatakan dalam pasal 7, ayat 1: "sumber informasi memiliki hak untuk menjaga dan atau tidak memberikan informasi". Sementara itu, dalam ayat 2 dinyatakan, "informasi yang tidak diberikan oleh sumber informasi sebagaimana yang dimaksud ayat 1 adalah sebagai berikut: (a) pemberian informasi yang dapat membahayakan negara; (b) berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; dan (c) informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Selanjutnya pasal 7 ini dijabarkan dan dijelaskan lebih lanjut oleh pasal 12, bab V tentang informasi yang dikecualikan. Berikutnya dalam RUU yang dimajukan oleh DPR ini juga dinyatakan, jika peminta informasi mempunyai keberatan dan keberatan itu tidak mendapat tanggapan dari sumber informasi, maka penyelesaian keberatan dapat dilakukan melalui pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Hal-hal di atas dapat memandulkan tujuan dari undang- undang ini. Kita tentu saja menyetujui adanya pengecualian terhadap beberapa informasi yang dapat disebarluaskan. Namun sebenarnya secara prinsipil seluruh informasi yang dimiliki oleh penyelenggara negara, apalagi yang bersifat publik dan untuk kepentingan publik yang lebih besar, harus dapat diakses dan dibuka. Sementara itu, sengketa antara peminta dan sumber informasi apabila diselesaikan lewat pengadilan akan memakan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, RUU usulan yang dimajukan oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi lebih sesuai dengan tujuan undang- undang ini. RUU pasal 15 usulan koalisi menyatakan bahwa "pejabat dokumentasi dan informasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi-konsekuensi...dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang". Selanjutnya pasal 16 menyatakan bahwa "Komisi Informasi dapat membuka suatu informasi yang dikecualikan...dengan mempertimbangkan adanya kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka informasi daripada kepentingan untuk menutup informasi-informasi". Hal-hal yang dinyatakan di atas itu disebut consequential harm and balancing public interest test. Itulah sebabnya RUU usulan koalisi itu memerlukan kehadiran komisi informasi yang bersifat independen, yang anggotanya adalah orang-orang yang tepat dan menguasai bidangnya. Mereka pun dalam waktu relatif cepat dapat memutuskan perkara-perkara yang berhubungan dengan kebebasan memperoleh informasi ini. Teknologi informasi kini telah berkembang dengan sangat pesat. Komunikasi dan informasi berlangsung dengan sangat cepat tanpa batas negara. Proses demokratisasi yang tak dapat dibendung ini juga dipicu oleh perkembangan teknologi informasi. Indonesia sejauh ini telah relatif cukup cepat melakukan antisipasi dengan lahirnya undang-undang yang menjamin adanya kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-undang yang demokratis tentang kemerdekaan memperoleh informasi itu diharapkan segera lahir di Indonesia, melengkapi undang-undang yang telah ada sebelumnya. Semoga. |
|
Kumpulan Artikel Tentang Perpus & Resensi Buku Terbitan Indonesia Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|
|
Home | Go | Asmak Malaikat | English Version
|