|
Melestarikan ajaran spiritual Asmak Malaikat warisan Sunan Muria (Wali Songo) Berguna untuk penyembuhan, keselamatan, percaya diri dan ketentraman batin. Terbuka untuk semua orang, Sudah Terbukti..!! Click disini>>
Arsip Artikel Perpustakaan dan Buku Terbitan Indonesia
|
|
|
| Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2001 | |
'RUU soal informasi perlu dikritisi' |
|
JAKARTA (Bisnis): Koalisi untuk Kebebasan Informasi mendesak parlemen berhati-hati dan kritis dalam membahas RUU Kebebasan Informasi agar perangkat aturan itu nantinya betul-betul memihak kepentingan publik. Agus Sudibyo, koordinator kampanye Koalisi untuk Kebebasan Informasi, mengatakan pihaknya sudah memasukkan draft RUU Kebebasan Informasi kepada parlemen pada Februari 2001. "Tapi sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari parlemen. Memang, sejumlah anggota legislatif menyambut positif masukan dari kami," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela diskusi bertema Mewaspadai UU Rahasia Negara kemarin. Menurut dia, pihaknya pada intinya meminta parlemen agar kritis, sehingga pembuatan UU Kebebasan Informasi nanti betul-betul memberikan jaminan bagi publik untuk memperoleh informasi. "Publik punya hak terhadap informasi apapun, terutama informasi yang bersifat publik, yaitu dari pemerintah," ujarnya. Dia hanya khawatir nasib RUU Kebebasan Informasi itu nantinya sama dengan RUU Penyiaran, yang di tingkat draft sudah bagus dan memenuhi aspirasi publik, tapi ketika diundangkan terjadi revisi yang menghambat hak publik. Agus menuturkan hak publik memperoleh informasi sudah dijamin oleh UUD 1945, dan sejumlah UU lainnya, termasuk UU Pers juga menegaskan hal itu. Namun, kata dia, dibutuhkan payung aturan lain yang lebih detil dan eksplisit untuk menjamin hak publik tersebut, yaitu lewat pembuatan UU Kebebasan Informasi. Yang sekarang dikhawatirkan, sambungnya, pemerintah lewat Lembaga Sandi Negara juga tengah memasukkan draft RUU Rahasia Negara. "Bukan masalah ada UU Rahasia Negara. Tapi, jangan sampai UU ini nantinya menghambat hak publik memperoleh informasi yang bersifat kenegaraan," katanya. Karena itu, tegasnya, DPR mesti membahas dan mengundangkan dulu UU Kebebasan Informasi sebelum membahas dan mengundangkan UU Rahasia Negara. (ts) |
|
Kumpulan Artikel Tentang Perpus & Resensi Buku Terbitan Indonesia Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|
|
Home | Go | Asmak Malaikat | English Version
|